Tahun Depan UMK Morut Naik 9,72 Persen
Morut – Tahun depan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Utara dipastikan naik.
Itu setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama sejumlah stakeholder terkait menggelar rapat pembahasan dan penetapan UMK Morut untuk proyeksi Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Cafe Ozone, Kolonodale, Kecamatan Petasia pada Selasa (28/11) tadi siang menghadirkan jajaran Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Rifai, bersama perwakilan perusahaan serta para tamu undangan lain.
Baca Juga : Warga Mandel Tuntut Sikap Tegas Pemkab Balut
Berdasar hasil musyawarah dan mufakat,, pemerintah kabupaten Morowali Utara mencatat kenaikan UMK berdasarkan data indeks alfa berada pada kisaran 0, 2 atau meningkat 9,72 persen yakni setara nilai Rp. 326.650,94 dari UMK tahun ini.
Baca Juga : Ramlan Sudding : SK Pj. Kades Mandel Sudah Dalam Proses
Dengan demikian proyeksi tahun 2024 nanti penerapan UMK Morut menjadi Rp. 3.685.874,94..
Kadis Nakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa, ST dalam paparannya menegaskan bahwa perhitungan dan penetapan besaran UMK telah sesuai sebagaimana metode dan mekanisme yang berlaku.
“Penetapan tersebut (UMK, red) sesuai hasil musyawarah dan mufakat dari semua stakeholder terkait,” tandas Kartiyanis.
Ia juga menambahkan, keputusan tersebut tentu saja telah melalui pertimbangan yang adil antara pihak perusahaan dan para karyawan agar sama-sama bisa merasakan asas manfaatnya
UMK Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan. (Jemka)