AdvertorialBerita

Tahun Depan Bapenda Terapkan Regulasi Baru Pajak dan Retribusi

PELAYANAN KELILING. Bidang Pelayanan dan Pendapatan Bapenda Balut lakukan pelayanan keliling ke wilayah Kecamatan dan Desa se-Banggai Laut dalam rangka optimalisasi target pendapatan sektor pajak. (Foto : Hafsah Nadjil)

MEDIAKERATON.COM – BALUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Banggai Laut bakal menerapkan regulasi baru terkait retribusi kendaraan.

Kepala bidang Pelayanan dan Pendapatan Daerah, Hafsah L. Nadjil, SE saat diwawancarai Rabu (11/10) mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan Daerah sebagai revisi atas UU nomor 28 tahun 2009.

Urgensi penerapannya kata Hafsah adalah untuk bidang pendapatan, struktur penarikan pajaknya telah memberikan porsi yang lebih besar ke Kabupaten.

“Kalau sebelumnya penarikan pajak kendaraan hanya wewenang Provinsi, tapi dengan aturan baru ini sudah berbagi antara Provinsi dan Kabupaten sehingga porsi pendapatan untuk kita otomatis terjadi peningkatan,” tuturnya.

Namun, wanita yang akrab disapa Oky ini menyebut penerapan UU nomor 1 tahun 2022 itu baru mulai efektif tahun 2025 mendatang.

Di kesempatan yang sama, Kasubid Pengkajian dan Pengembangan Bapenda Balut, Idham Lidjo, S.Sos menyebutkan, ada juga perubahan mendasar pada penerapan pungut terkait pajak hotel.

“Kalau dulu nomenklaturnya disebut pendapatan kalau sekarang hotel itu sudah dimasukkan sebagai kategori Jasa. Jadi untuk kost-kosan karena fasilitasnya tidak memenuhi standar hotel maka hanya dikenakan pajak PBB,” terangnya.

“Nantinya kami akan mendata kembali pemilik kost untuk dialihkan sebagai objek pajak PBB,” sambungnya.

Menjawab ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Badan Pendapatan Daerah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis pelaksanaannya dan sudah selesai tahap evaluasi di dua Kementerian terkait.

”Sekarang perdanya sudah di Biro Hukum Provinsi untuk sinkronisasi akhir. Hasilnya diharapkan keluar November ini sehingga kita targetkan Januari 2024 sudah pelaksanaan. Itu baru untuk pajak kendaraan bermotor mencakup PKB dan BBNKB,” imbuhnya.

Menutup perbincangan, Idham mengatakan bahwa perda yang baru nanti, pemerintah telah memasukan bisnis Sarang burung Walet sebagai objek pajak. (Bima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *