Rakor RKDK, KPU Undang Lo Paslon
Mediakeraton.com – Menjelang tahapan penetapan pasangan calon Pilkada, KPU Balut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), di hotel Banggai, Jumat (20/9)
Rakor membahas pula tentang persiapan dan pengaturan massa saat pengambilan nomor urut.
Dalam paparannya, Komisioner KPU Balut divisi Teknik Penyelenggaraan, Randy F. Lodik menjelaskan sumber dana kampanye bagi pasangan calon serta bagaimana sistim pengelolaan dan pelaporannya.
“Selain yang langsung dari pasangan calon, dana kampanye bisa berasal dari partai pengusung/pengusul, bisa pula berbentuk sumbangan tidak mengikat yang berasal dari lembaga swasta yang berbadan hukum atau sumbangan perorangan.
KPU tidak membatasi besaran penerimaan dana kampanye yang bersumber langsung dari pasangan calon maupun dari partai pengusung.
Baca Juga : Transparansi dan Keterbukaan Informasi, KPU Balut Bangun Kerjasama Media
Sementara dana kampanye selain dari kedua sumber tersebut, KPU memberi batasan sumbangan maksimal yang diperbolehkan.
“Jika dananya berasal dari lembaga swasta, maksimal sumbangan sebesar 750 juta Rupiah. Sedangkan sumbangan perseorangan tak bisa lebih dari 75 juta Rupiah,” ungkap Randy.
Ia menegaskan agar paslon dan tim kerja masing-masing menseriusi perihal dana kampanye karena semua laporan pendanaan akan diaudit pada 9 sampai dengan 11 Desember 2024 kemudian hasilnya akan diumumkan antara tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2024.
Terkait pengaturan saat pengambilan nomor urut, KPU telah menyiapkan empat tenda bagi setiap pendukung paslon.
Rakor juga menyepakati untuk membatasi massa pengantar sebanyak 25 orang saja.
“Selain pasangan calon dan Lo, rombongan kandidat maksimal 25 orang saja.
Untuk itu KPU akan mengeluarkan tanda pengenal (ID Card) khusus seperti saat pendaftaran lalu.
Yang masuk hanya mereka yang memiliki tanda pengenal,” tutup Randi. (Sbt)
Pingback: KPU Balut Gelar Pengambilan Nomor Urut Paslon - Media keraton