Lindungi Keluarga Dengan Akta Perkawinan
Dukcapil Balut Sediakan Program OSULEN
Mediakeraton.com – Warga Kabupaten Banggai Laut, masih banyak yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan, padahal dokumen satu ini memiliki banyak manfaat terkait keabsahan hukum perkawinan dan perlindungan hak-hak keluarga.
Beberapa kendala yang sering jadi keluhan dalam mendaftarkan perkawinan meliputi kesan sulitnya
pengurusan dokumen akta perkawinan, keterbatasan waktu dan kesempatan pemohon untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Bahkan bagi pasangan nonmuslim terkadang mereka merasa sudah cukup hanya dengan perkawinan secara agama tanpa perlu pencatatan resmi dari pemerintah.
Selain itu, hal yang juga turut menyebabkan kurangnya minat pasangan baru menikah mengurus dokumen adalah adanya praktik pungutan liar oleh pihak-pihak yang bertindak sebagai calo.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Laut menggagas inovasi OSULEN (Osoan, Mule Mababa Dokumen), yang berarti “Kawin, Pulang Membawa Dokumen.”
OSULEN awalnya merupakan Inovasi yang diperuntukkan bagi penduduk Banggai Laut yang beragama non muslim, terpisah dari Inovasi perkawinan bagi penduduk yang beragama muslim yang melibatkan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan khususnya Kecamatan Banggai.
Baca Juga : Inovasi Data, Dukcapil Luncurkan Program GADISKU
Namun karena keduanya terdapat persamaan output dokumen kependudukan yaitu KTP-el baru pasangan suami istri, Kartu Keluarga Pasangan dan Kartu Keluarga kedua Orang Tua masing-masing pasangan sedangkan yang membedakan hanyalah pada Akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dukcapil dan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Maka muncullah program inovasi OSULEN yang merupakan kolaborasi antara dinas Dukcapil Balut dengan KUA untuk perkawinan Muslim dan pemuka agama lain untuk perkawinan non-Muslim yang peluncuran awalnya pada Januari 2022.
Setelah uji coba kurang dari sebulan, penerapannya kemudian dihelat secara resmi pada 27 Januari 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Laut.
Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan.
Pemohon cukup membawa berkas calon pengantin ke Disdukcapil 10 hari atau minimal 5 hari sebelum tanggal perkawinan untuk diproses.
Setelah pelaksanaan perkawinan, pada hari itu juga pemohon dapat langsung menerima dokumen kependudukan yang baru seperti kutipan akta perkawinan (untuk non-Muslim), KTP-el baru pasangan, Kartu Keluarga baru Pasangan dan Kartu Keluarga Baru kedua Orang Tua Pasangan.
Inovasi OSULEN bertujuan untuk membantu masyarakat Kabupaten Banggai Laut dengan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya dalam mengubah pola pelayanan pencatatan sipil agar lebih tertib.
Melalui inovasi ini, dinas Dukcapil kabupaten Banggai Laut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan pencatatan perkawinan sipil.
Dengan menawarkan berbagai kemudahan layanan, kepala dinas Dukcapil Balut, Sunarto Sululing mengharapkan adanya peningkatan kepatuhan hukum dan kepastian status perkawinan di hadapan hukum serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan
Inovasi OSULEN memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain pasangan yang sebelumnya sulit terjangkau kini dapat memperoleh pelayanan publik secara langsung karena petugas yang bakal mendatangi lokasi pernikahan untuk menyerahkan dokumen akta perkawinan.
Inovasi inipun terbukti ampuh mencegah praktik pungutan liar yang merugikan pemohon.
Dengan OISULEN maka pasangan menikah mendapat kepastian keabsahan hukum perkawinan serta perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anak termasuk mempermudah pengurusan hak asuh anak dan mendukung kepentingan keluarga. (Dzul)