ini Alasan iPhone 16 Belum Diluncurkan di Indonesia
Mediakeraton.com – Setelah peluncuran global iPhone 16 pada 20 September 2024, penggemar Apple di Indonesia harus bersabar. Hingga kini, ponsel terbaru tersebut belum dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa alasan utama keterlambatan ini adalah Apple belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.
Menurut Agus, Apple masih memiliki sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. “Kami tidak dapat membuka izin edar untuk iPhone 16 sampai Apple merealisasikan komitmen tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers baru-baru ini.
Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya keadilan bagi investor yang telah memenuhi kewajiban mereka di Indonesia
Lebih lanjut, iPhone 16 juga harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% agar bisa dijual di pasar.
Republika Online
kontan.co.id.
Hal ini merupakan regulasi yang diterapkan pemerintah untuk mendukung produk lokal dan memastikan bahwa investasi asing memberikan manfaat bagi ekonomi domestik. Tanpa memenuhi syarat ini, izin untuk penjualan iPhone 16 tidak akan dikeluarkan
Baca Juga : 2 Pekan Menuju Debat Publik
Agus menambahkan bahwa setiap iPhone 16 yang beredar di Indonesia sebelum mendapatkan izin resmi dianggap ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk melapor jika menemukan produk tersebut di pasaran, guna menegakkan regulasi dan melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keasliannya.
Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat TKDN yang diperlukan. Jika semua persyaratan dipenuhi, izin penjualan diharapkan bisa segera dikeluarkan, memberikan kesempatan bagi penggemar Apple di Indonesia untuk menikmati fitur dan teknologi terbaru dari iPhone 16
Pingback: Prabowo Instruksikan Menteri Gunakan Mobil Dinas Buatan Lokal. - Media keraton