BeritaDaerah

DPRD dan Kejari Gelar Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Legislatif

BANGGAI – DPRD kabupaten Banggai Laut gelar Sosialisasi Tugas dan Kewenangan, Rabu (13/12) mengambil tempat Gedung Serbaguna Tinakin Darat, desa Lampa, Banggai.

Kegiatan yang menjadi bagian dari MoU pendampingan bersama Kejaksaan Negeri Balut itu mengundang tokoh masyarakat dan jajaran pemerintah Desa/Kelurahan se-Banggai guna lebih mendekatkan pemahaman warga atas lembaga DPRD terutama terkait fungsi legislasi dan pengawasan.

Adapun dari kalangan Kejaksaan negeri nampak hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mas Benny Saragih dan beberapa koleganya.

Wakil Ketua l DPRD Balut, Patwan Kuba mewakili pimpinan legislatif bertindak sebagai Keynote speaker, memaparkan beberapa kondisi yang menyebabkan fungsi-fungsi DPRD relatif tak begitu terlihat dalam dinamika masyarakat secara faktual.

Baca Juga : Resmikan Relawan, Anwar Hafid Bangun Kesadaran Politik

Menurutnya, itu karena sifat penata kelolaan tugas legislatif yang lebih mengarah ke pembentukan Peraturan Daerah dan kebijakan anggaran beserta pengawasannya.

POSE BERSAMA. Waket l DPRD bersama jajaran Kejaksaan menyempatkan foto bersama seusai kegiatan (Foto : Arul)

“Jadi, ini yang kadang Masyarakat skeptis, bahwa kami sepertinya tak bekerja. Karena Memang yang nampak itu adalah kinerja Bupati dan jajaran OPD sebagai eksekutor lapangan sehingga mereka yang action setelah penetapan APBD,” ungkap dia.

Padahal, kata Patwan, dari segi tanggung jawab dan proses lahirnya kebijakan, kedudukan dan status lembaga DPRD sejajar sebagai mitra Eksekutif.

“Eksekutif mengajukan anggaran dan program yang kemudian kita bahas bersama dalam paripurna. Begitu juga untuk pembentukan Peraturan Daerah dan yang semisal itu,” terangnya.

Baca Juga : Sempat Undang Protes, Jalan Ruas Lampa-Adean Akhirnya Terselesaikan

Dalam paparannya, fungsionaris partai Demokrat ini menandaskan bahwa jika melihat tugas dan fungsi kelembagaan DPRD seyogyanya mampu memposisikan diri sebagai lembaga pemerintahan yang berwibawa dan tangguh untuk mengawal kebijakan.

“Sehingganya, anggota atau calon anggota DPRD mesti punya pemahaman yang baik tentang tugas pokok dan fungsinya. Tapi untuk mengukur itu tentunya semua kembali ke masyarakat sendiri yang bisa lebih cerdas menilai,” tambahnya.

Patwan mengaku tak bisa menjelaskan secara lebih rinci terkait kriteria dan kapasitas anggota legislatif.

“Kalau saya jelaskan, nanti bisa saja ada yang salah mengerti dan tersinggung,” ujarnya tersenyum.

Jenjang Kewenangan Yang Membatasi

Ada beberapa point yang patut dicatat dalam sosialisasi tersebut.

Ketika sesi tanya jawab, salah seorang peserta menyitir penjelasan Patwan tentang pengawasan yang menyebut bahwa, tugas pengawasan pemerintahan adalah wilayah kewenangan DPRD sementara DPRD sendiri butuh pengawasan dari masyarakat.

“Katanya masyarakat seyogyanya bisa mengawas DPRD untuk mengawal kebijakan, tapi kenapa saat paripurna, tidak mengundang masyarakat,” tanya peserta.

Menjawab itu, Patwan mengurai tentang tata tertib persidangan yang memang secara khusus hanya mengundang eksekutif dan pihak terkait. Sementara aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebenarnya dan seharusnya telah terkafer dalam musrenbang, reses aleg dan mekanisme sejenis lainnya.

“Kalau sidang DPRD termasuk Paripurna itu ada regulasi, ada tatibnya. Ini untuk pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Dan berlaku pada semua daerah,” imbuhnya.

Sosialisasi juga menyorot tentang ketimpangan penanganan lingkungan semisal aktifitas penambangan Pasir dan masalah tata kelola nelayan tangkap (Pajeko, red).

POSE BERSAMA. Utusan gender turut melibatkan diri dalam sosialisasi. (Foto : Arul)

Perutusan warga dari desa Lambako meminta adanya hak inisiatif DPRD untuk melahirkan perda yang mengatur tentang perlindungan lingkungan serta pengaturan masalah zonasi penangkapan ikan.

Menanggapi hal itu, Patwan Kuba menyatakan bahwa dalam hubungan kewenangan, keluhan tersebut termasuk hal pelik yang melampaui wilayah kewenangan DPRD kabupaten.

“Terus terang kami sudah pernah membahasnya. Tapi yang spesifik Itu baru terkait perlindungan Mangrove dan Terumbu Karang. Tapi yang menyangkut tambang pasir dan tata kelola kelautan, itu jadi kewenangan Provinsi. Makanya usaha yang kami tempuh hanyalah sebisa mungkin menjembatani aspirasi ini ke Provinsi,” terang Patwan.

Sosialisasi itu berlangsung cukup dinamis dengan berbagai topik yang menyentuh hal-hal krusial. Beberapa peserta mengaku cukup tercerahkan dan berharap pendekatan-pendekatan dialogis seperti ini berlanjut terus ke depannya sehingga warga mendapat referensi mana wakil rakyat yang mampu berbuat untuk masyarakat dan mana yang tidak. (Sadewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *