Arianto Latta Penuhi Panggilan Bawaslu
Mediakeraton.com – Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTM-PTSP) kabupaten Banggai Laut, Arianto Latta penuhi panggilan Bawaslu, Kamis (15/8).
Panggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran azas netralitas ASN terkait momentum gelaran pilkada Balut.
Dugaan itu mencuat setelah beredar foto-foto melalui media sosial setempat yang menampilkan pose Arianto bersama bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa ketika menerima rekomendasi partai.
Baca Juga : HUT Kemerdekaan RI ke-79, Balut Kibarkan Bendera Dari BPIP
Sebagai petahana, Sofyan Kaepa bakal maju kembali pada pilkada Balut 2024 mendatang sehingga keberadaan Arianto saat itu telah memicu tuduhan pelanggaran kode etik ASN dengan menunjukkan keberpihakan politik.
Pada wawancara khusus awak media ini Jum’at, (16/8), pejabat yang karib dengan sapaan Said itu berkilah bahwa perjalanannya ke Jakarta adalah perjalanan dinas resmi untuk konsultasi ke kementerian Investasi-RI.
Adapun foto-foto keikutsertaannya pada proses penerimaan rekomendasi partai, Said menyebut itu sebagai tindakan spontan saja tanpa maksud-maksud politis.
“Sejujurnya saat itu saya lagi perjalanan dinas. Terkait urusan itu, ada dokumen yang perlu pak Bupati tandatangan. Nah.., ketika saya hubungi beliau kebetulan sedang di Jakarta juga dan meminta saya ketemu langsung,” ujar Said.
Ia mengaku baru mengetahui ternyata ada penyerahan rekomendasi partai setelah dirinya merapat dan bertemu Bupati.
“Nanti sudah sampai baru saya tahu dan saya ikut saja ketika ada acara foto bersama. Dalam hal ini saya akui bahwa yang terjadi adalah tindakan spontan tanpa ada motif politik,” ungkapnya lagi.
Terpisah, ketua komisioner Bawaslu Balut, Moh. Irwan dalam keterangannya Jum’at (16/8), kemarin, membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan awal.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah memberi keterangan, kemarin. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan penelusuran. Nanti setelah itu baru kami gelar pleno pimpinan untuk menentukan sikap resmi Bawaslu,” terang Irwan.
Menurutnya jika kemudian terbukti adanya dugaan pelanggaran maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan meneruskan ke lembaga-lembaga terkait terutama ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk sanksi dan sebagainya itu kewenangan KASN. Bawaslu hanya sebatas merekomendasi,” imbuhnya.
Sebenarnya lanjut Irwan, dalam hal pemanggilan kepada kepala dinas PTSP itu, semula pihaknya mendapat konfirmasi bahwa akan ada laporan masyarakat yang masuk.
Tapi setelah menunggu selama dua hari, laporan tersebut belum juga ada. Sampai kemudian pihaknya sepakat menggelar pemeriksaan dan permintaan keterangan.
“Jadi perlu kami klarifikasi bahwa belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Adapun pemanggilan kemarin adalah bentuk langkah cepat Bawaslu sebagai lembaga pengawas guna menyikapi opini yang sudah berkembang dan menjadi isu publik ,” pungkasnya. (Sbt)
Pingback: Bawaslu Ajak Pemuda Wujudkan Pilkada Damai - Media keraton
Pingback: Bawaslu Balut Kawal Logistik Pilkada - Media keraton