KPUD Balut Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Mediakeraton.com,Balut – KPUD kabupaten Banggai Laut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di hotel Aufar, Banggai, Senin (2/10).
Acara yang menghadirkan pimpinan dan pengurus partai politik se-Banggai Laut itu dibuka langsung Ketua KPUD Balut, Syahrudin M. Tintis yang didampingi Sekretaris, Suharno Sadenggel dan seluruh jajaran Komisioner.
Syahrudin dalam sambutannya menjelaskan secara ringkas terkait komponen dana kampanye yang akan dibicarakan dalam Rakor.
Dia menyebut bahwa sesuai ketentuan Pemilu 2024 dimana pada tahapannya ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu/partai politik untuk melaporkan dana kampanye sejak di awal kampanye berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), selama proses kampanye dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bahkan hingga diakhir proses tersebut yang juga harus dituangkan dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
“Dengan mengucap ‘Basmallah’,.. saya membuka secara resmi Rakor Kampanye dan Dana Kampanye pada malam ini. Di kesempatan ini kita akan mendalami bersama tentang sistim kampanye dan pendanaan peserta pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 PKPU tahun 2023. Selanjutnya secara teknis, materi ini akan disampaikan lengkap oleh pak Randi Lodik selaku pengampu Divisi Teknik Penyelenggara bersama bapak Akhmad sebagai komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Parmas,” ujarnya.
Komisioner KPUD Balut divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Randy Pebrianto Lodik dalam paparannya setelah pembukaan menjelaskan bahwa sistem pelaporan dana parpol dibutuhkan untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.
“KPU tentu sangat mendukung pencegahan penyalahgunaan anggaran termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada penyelenggaraan pemilu. Tentunya dalam hal ini ada lembaga yang diberi kewenangan menelusurinya yakni PPATK, namun keberpihakan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilu, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi,” tandasnya.
Partai Politik lanjut Randi, wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye ke dalam laporan Dana Kampanye yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dimaksud.
“Laporan tersebut ditandatangani oleh Pengurus/pimpinan Partai Politik sesuai tingkatan dan terus diupdate hingga hari terakhir menjelang pemungutan suara untuk disampaikan ke KPU,” jelas Randi.
Sementara itu, pengampu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Akhmad A.R menyatakan, pedoman melaksanakan kampanye, KPU Balut berpijak pada aturan main sesuai dasar hukum UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 15 2023 tentang kampanye dan Dana Kampanye berikut seluruh petunjuk teknis yang mengaturnya.
“Saya menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan kampanye bakal dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Pebruari tahun 2024. Dimana setelah itu kita akan menjalani masa tenang pada 11 sampai 13 Pebruari menuju vooting day besoknya, yakni pada tanggal 14 Pebruari 2024,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU di tiap tingkatan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
“Jadi tanggal 25 November pendaftaran tim kampanye sudah selesai,” ungkapnya.
Menyitir pasal 26 PKPU 15/2023 Akhmad menjelaskan, metode kampanye terbagi dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran dan pemasangan bahan dan alat peraga serta penyebaran informasi atau iklan di media cetak dan media elektronik atau media dalam jaringan.
“Terkait pemasangan alat peraga kampanye, KPUD Balut akan memfasilitasi berupa penentuan lokasi pemasangan di tempat-tempat yang diperbolehkan,” tutup Akhmad. (Dzulfikar)