Press Release Bawaslu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Mediakeraton.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banggai Laut mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN selama pilkada.
Itu terbukti ketika komisioner Matara Andi Matalatta, Divisi Penanganan Pelanggaran mengirim sebuah press release ke media ini, Senin (02/12).
Berikut Mediakeraton.com memuat secara utuh penyampaian Bawaslu kabupaten Banggai Laut :
PADA TAHAPAN MASA TENANG BAWASLU KABUPATEN BANGGAI LAUT MENERIMA 1 (SATU) INFORMASI AWAL YANG DISAMPAIKAN OLEH MASYARAKAT DAN 1 (SATU) DUGAAN PELANGGARAN YANG BERSUMBER DARI HASIL PENGAWASAN MASA TENANG, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- Adanya informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut.
Ia di duga telah melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang dalam dugaannya melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 dan netralitas Aparatur Sipil Negara.
Atas infromasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut melaksanakan rapat pleno internal pimpinan untuk melakukan penelusuran sebagai langkah awal secara kelembagaan sebelum dijadikan sebagai temuan pelanggaran.
Dalam proses penelusuran Bawaslu kabupaten Banggai Laut mempunyai jangka waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Pada proses penelusuran Bawaslu Kabupaten banggai Laut telah memeriksa 4 (empat) orang saksi termasuk yang memberikan informasi awal dan telah memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut.
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut melaksanakan Pra Pembahasan Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan unsur kejaksaan untuk membahas keterpenuhan sub-unsur pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) yang disangkakan kepada Terduga,
Berdasarkan fakta – fakta dalam pemeriksaan saksi – saksi serta penelitian bukti yang didapatkan, Pra Pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa keterpenuhan unsur pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) TIDAK MEMENUHI pelanggaran TINDAK PIDANA PEMILIHAN namun oknum Kepala Bidang di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut di duga melanggar Netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Banggai Laut meneruskan rekomendasi dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui system SBT.
Baca Juga : Camat Banggai Selatan Tertangkap Warga
2. Pada hari ini, Senin, tanggal 25 November 2024 pada jam 21.48 wita, bertempat di kompleks Bebang, kelurahan Dodung, kecamatan Banggai, kabupaten Banggai Laut, provinsi Sulawesi tengah, Bawaslu kabupaten Banggai Laut mengawasi langsung tahapan masa tenang pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sesuai hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut sebagai berikut:
- Bahwa pada jam 21.50 wita, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut mendapatkan informasi dari Panwas Kelurahan Dodung, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Kompleks Bebang kelurahan Dodung.
Atas informasi yang tersebut Bawaslu Kabupaten Banggai Laut langsung menuju ke kelurahan Dodung. - Bahwa diduga pelaku merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara yang saat ini menjabat sebagai CAMAT Banggai Selatan.
- Bahwa pelaku saat di Tempat Kejadian menggunakan kendaraan roda empat jenis Agya dengan Nomor Polisi DN 1410 QA;
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan di tempat kejadian, Bawaslu telah menemukan sejumlah barang bukti yaitu:
- Lembaran Dokumen yang bertuliskan Pembentukan Tim Pemenangan Relawan Basoka Solid Jilid 2, Sofyan Kaepa, SH dan Ablit Hi. Ilyas, SH;
- Susu Kaleng bermerek Cap Eenak sejumlah 6 kaleng;
- Rokok bermerek In Mild sejumlah Kurang lebih 4 bungkus;
- Air Mineral berukuran besar bermerek Aqua sejumlah 1 Dus;
- Ban Ikat Uang Bank Indonesia bertuliskan nominal Rp. 5.000.000 (tanpa Uang).
Dari Hasil Pengawasan yang di lakukan atas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut melaksanakan rapat pleno internal pimpinan untuk dilakukan penelusuran sebagai langkah awal secara kelembagaan sebelum dijadikannya sebagai temuan pelanggaran.
Dalam proses penelusuran Bawaslu kabupaten Banggai Laut mempunyai jangka waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Pada proses penelusuran Bawaslu Kabupaten banggai Laut telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi masyarakat setempat yang pertama kali menemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Camat di Kabupaten Banggai Laut.
Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut melaksanakan Pra Pembahasan Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan unsur kejaksaan untuk membahas keterpenuhan sub-unsur pasal 187A ayat (1) yang disangkakan kepada Terduga,
Berdasarkan fakta – fakta yang telah di dapatkan dalam pemeriksaan saksi – saksi serta penelitian bukti yang didapatkan, Pra Pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa keterpenuhan unsur pasal 187A ayat (1) TIDAK MEMENUHI pelanggaran TINDAK PIDANA PEMILIHAN namun oknum CAMAT tersebut di duga melanggar Netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Atas hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Banggai Laut meneruskan rekomendasi dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui system SBT. (Dzul)
Pingback: KPUD Banggai Laut gelar Pleno penghitungan suara pilkada 2024 - Media keraton