Warga Kokudang Minta Pemda Balut Patuhi Putusan Pengadilan
Mediakeraton.com – Warga desa Kokudang kecamatan Bokan Kepulauan berharap pemerintah daerah Banggai Laut patuhi putusan pengadilan.
Permintaan ini mengacu hasil sidang tingkat banding PT-TUN Makassar atas gugatan para pihak terhadap hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Kokudang tahun 2023.
Pada amar putusan nomor 83/B/2024/PT.TUN.Mks, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar antara lain memutuskan :
“Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan SK pengangkatan penggugat (Sarif K) sebagai kades Kokudang kecamatan Bokan Kepulauan periode 2023-2029”
Kekisruhan bermula ketika awal Oktober 2023, pemerintah Balut gelar pilkades serentak.
Khusus untuk desa Kokudang panitia pemilihan desa berhasil menjaring Lima kontestan yang lolos seleksi administrasi.
Rumitnya, setelah pencoblosan dan penghitungan suara, ada dua nama yakni Syarif K. dan Taswin yang sama-sama meraih suara terbanyak dengan perolehan masing-masing berjumlah 176 suara.
Baca Juga : Pilkades Serentak, 33 Desa kabupaten Banggai Laut Gelar Pemungutan Suara
Berpedoman pada peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pilkades yang antara lain mengatur ketentuan jika terdapat lebih dari satu kontestan sama-sama memperoleh suara terbanyak (hasil suara seri) maka penetapan pemenang berdasar sebaran wilayah pemilihan terluas.
Dengan demikian maka panitia pilkades desa Kokudang memutuskan Syarif K sebagai pemenang karena berdasar komposisi tiga Dusun dalam wilayah administratif desa Kokudang, Syarif berhasil unggul pada dua Dusun (TPS) sementara Taswin hanya memenangkan satu TPS.
Parahnya, sehari kemudian panitia Kabupaten turun ke desa Kokudang bersama petinggi dinas terkait.
Mereka menggelar pleno yang kemudian memutuskan kandidat Taswin sebagai pemenang pilkades dan menganulir keputusan panitia Desa.
Panitia kabupaten menafsirkan bahwa dalam hal perolehan suara sama (seri) maka penetapan pemenangnya adalah kontestan yang unggul pada dusun atau TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yakni dusun yang dimenangkan Taswin.
Sempat terjadi protes dan ketegangan, bahkan panitia desa serta BPD setempat tidak bersedia menandatangani hasil keputusan pleno tersebut.
Namun penetapan Taswin sebagai kades terpilih tak berubah hingga pelantikan.
Ketidak puasan Sarif berlanjut ke pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya ia melayangkan gugatan ke PTUN Palu dan memenangkan perkara.
Persoalan belum selesai karena ternyata pemda Balut melalui kuasa hukum Moh. Irvan Umar, dkk mengajukan banding ke PT-TUN Makassar.
Tapi upaya pemda kembali gagal, mereka dinyatakan kalah sebagaimana putusan nomor 83/B/2024/PT.TUN.Mks tersebut.
Menyikapi hal Ini, Sarif meminta agar pemerintah Kabupaten khususnya Dinas PMD/P3A Balut dapat berbesar hati dan mematuhi putusan pengadilan. (Sbt)
Pingback: Lagi... Warga Sorot ASN Tak Netral - Media keraton
Pingback: DPRD Desak Pemda Tuntaskan Masalah Kokudang - Media keraton