BeritaPolitik

KPUD Balut Gelar Rakor Tahapan Pencalonan

mediakeraton.com, BANGGAI – Matangkan persiapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, KPUD Balut gelar Rapat Koordinasi tentang tahapan pencalonan, Kamis (8/8).

Mengambil tempat aula rapat hotel Carrabella, desa Lampa, KPUD mengundang unsur dari Polres Bangkep, Kejaksaan Negeri Banggai dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Balut.

Rakor tersebut juga menghadirkan unsur partai politik dan Lo bakal calon perseorangan guna memberikan sejumlah penjelasan teknis terkait ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Baca juga : Resmikan Museum Daerah, Ini Pernyataan Sofyan Kaepa

Komisioner divisi teknis dan penyelenggaraan KPUD Balut, Randi Febriantho Lubis, pada paparan pembukanya mengatakan, KPU bakal merilis pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Daerah antara tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.

“Segera setelah pengumuman maka tahapan pendaftaran untuk Balon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati dan Walikota sudah bergulir dan akan berlangsung selama Tiga hari sejak 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Selaku penyelenggara, Randi meminta semua kontestan pilkada mempersiapkan dengan baik seluruh syarat-syarat administrasi pencalonan sebagaimana ketentuan PKPU 8/2024.

Pada penjelasan tentang pemeriksaan kesehatan khusus bakal calon Bupati/wakil Bupati Banggai Laut, Randi menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPUD provinsi apakah bisa melalui RSUD setempat ataukah harus ke Luwuk atau Palu.

“Tempatnya masih kita konsultasikan apakah bisa RSUD Balut ataukah harus ke Luwuk atau Palu. Ini berhubungan dengan ketersediaan fasilitas alat kesehatan yang ada,” terangnya.

Selain syarat-syarat administrasi yang sudah jamak seperti SKCK, Surat Keterangan Pengadilan dan jenjang kependidikan (Ijazah), PKPU 8 kata Randi juga mensyaratkan kontestan pilkada menyiapkan pula surat keterangan tidak dalam keadaan pailit.

“Jadi rekan-rekan parpol maupun Lo perseorangan nanti tolong sampaikan ke bakal calonnya mengenai Surat Keterangan Pailit ini karena pengurusannya harus melalui pengadilan Makassar,” imbuhnya.

Urus SKCK Jalani Dulu Tes BNN

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Bangkep, Iptu Ruhil pada penyampaiannya mewakili Kapolres mengulas alur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurutnya saat ini ada sedikit perbedaan terkait alur pengurusannya dibanding pilkada sebelumnya.

“Kalau yang kemarin-kemarin SKCK itu bisa langsung terbit sepanjang tak ada sandungan kasus yang masuk atau sedang berproses. Tapi untuk yang sekarang ini,bakal calon harus mengurus dulu suket bebas Narkoba dari BNN. Kalau itu sudah keluar baru bisa proses SKCK,” ujarnya.

Ruhil merujuk beberapa kejadian sebelumnya yang mana Kepolisian sudah terlanjur menerbitkan SKCK padahal ketika yang bersangkutan menjalani tes BNN ternyata positif Narkoba.

“Polri senantiasa mengupdate perkembangan dan masalah-masalah krusial yang terjadi. Makanya kami terus berbenah dan melakukan penyempurnaan pelayanan. Salah satunya terkait SKCK ini,” tambahnya.

Meski begitu, Ruhil meyakini bahwa setiap pasangan calon tentunya telah punya kapasitas dan mampu mengukur kesiapan masing-masing sehingga siap maju pilkada.

“Semua bakal calon adalah tokoh-tokoh terbaik dan kamipun akan memberi pelayanan yang semestinya sesuai kewenangan dan aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Sbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *