KPU Balut Gelar Simulasi Sirekap
MEDIAKERATON BANGGAI – Maksimalkan kemampuan penyelenggara pemungutan suara, KPU Balut gelar simulasi Sirekap terkait tata cara menginput data.
Kegiatan ini digelar simultan menjangkau semua KPPS se- Banggai Laut khususnya mereka yang bertugas sebagai operator Sirekap.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah alat bantu untuk menghitung rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 dengan menggunakan dua orang operator pada setiap TPS.
Baca Juga : Politik Uang Ancaman Kualitas Demokrasi
Alat bantu ini merupakan pengganti aplikasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang KPU gunakan pada pemilu 2019.
“Jadi setelah proses penghitungan suara TPS, operator akan menginput data dan mengirimnya ke pusat data KPU. Ini sebagai langkah percepatan informasi terutama untuk pilpres, apakah akan satu putaran atau dua putaran,” ungkap Randy Lodik, komisioner KPUD Balut, Senin (12/2).
Adapun terkait tata cara menginput, Komisioner yang membawahi Divisi Teknis ini mengatakan, tugas operator adalah memotret formulir hasil penghitungan suara kemudian memasukkannya ke dalam sistim Sirekap.
Ia mengingatkan agar operator memastikan benar bahwa formulir tersebut telah tertandatangani sempurna oleh KPPS dan saksi-saksi sebelum masuk aplikasi.
“Jadi teman-teman harap pastikan semuanya sudah bertandatangan baik saksi-saksi maupun pengawas TPS, baru foto ya..??” pintanya.
Sementara itu, salah seorang petugas KPPS peserta simulasi dari wilayah kelurahan Dodung, kecamatan Banggai menyatakan bahwa, pihaknya sering terkendala dalam penggunaan Sirekap.
Ia mengaku kesulitan login ke aplikasi sehingga untuk mengunggah foto hasil hitung suara sepertinya akan sulit juga.
Menanggapinya, Randi menyatakan saat ini mereka telah melakukan sejumlah perbaikan.
“Iya, ada beberapa yang sempat kesulitan login tapi itu sudah bisa teratasi,” imbuhnya.
Randi juga menegaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya bersifat sebagai alat bantu pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan berbasis TPS.
Adapun hasil resmi pemilu lanjut dia, adalah rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia. (Sbt)