Bagian Tapem Belum Menyurat Ke Provinsi, PAW Perindo Terkatung-katung
MEDIA KERATON, BANGGAI – Proses pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) calon anggota DPRD partai Perindo masih terkatung-katung.
Urusan ini muncul sejak pertengahan tahun 2023 lalu, setelah Irwan Ladjumi, aleg partai Perindo yang terpilih pada pileg 2019, meninggal dunia.
Sumber dari DPRD Balut menyebutkan, untuk memroses hal itu mereka masih menunggu rekomendasi pelantikan dari Gubernur Sulteng.
Sementara untuk terbitnya rekom Gubernur, mestinya ada mekanisme permohonan pengisian PAW dari Bupati Banggai Laut berdasar permintaan ketua DPRD.
Baca Juga : PAW Partai Perindo Jadi Perhatian
Adalah Ragil R. Passau, staf Analis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Balut mengatakan, pihaknya belum melayangkan surat permohonan ke gubernur provinsi Sulteng terkait rekomendasi PAW.
Ia menjelaskan, mendasari permohonan rekomendasi tersebut mestinya harus ada dulu surat permntaan Pengganti Antar Waktu dari ketua DPRD Balut ke Bupati.
Dari situ sudah ada nama-nama bersama lampiran surat dari DPP partai bersangkutan terkait siapa yang diganti dan siapa yang mengganti serta apa alasannya.
Bersama surat Itu terlampir juga hasil suara pileg 2019 dari KPUD.
“Nah, surat ini yang belum masuk ke kami,” terangnya, Senin (22/1) kemarin.
Ia mengaku pada bulan Desember 2023 sudah menanyakan surat tersebut ke DPRD tapi penjelasan Kasubag yang membidangi urusan itu menyatakan belum ada keputusan dari Perindo terkait siapa yang akan mengganti.
“Katanya masih dalam proses internal partai,” pungkas Ragil. (Sbt)