Kisruh Internal, PAW Aleg Partai Perindo Belum Terproses
MEDIA KERATON, BANGGAI – Kursi anggota DPRD Balut masa bhakti 2019-2024 berkurang satu. Itu setelah Irwan Ladjumi, aleg partai Perindo Balut meninggal dunia beberapa waktu lampau karena sakit.
Untuk mengisi kekosongan, Dewan Pimpinan Wilayah partai Perindo Sulteng telah melayangkan surat penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menunjuk nama Sinta La’ane.
Baca Juga : PKS Balut Warnai Perempatan Dengan Flash Mob
Hal tersebut dibenarkan ketua komisioner KPUD Balut, Syahrudin M. Tintis yang menyebut telah menerima surat dari pimpinan DPRD yang mengacu surat penunjukan PAW oleh DPW Perindo Sulteng.
“Iya. Penggantinya nya atas nama Sinta La’ane. Tapi kami belum proses lanjut berhubung ada keberatan dari internal partai,” terangnya saat wawancara Selasa (16/1).
Jika mengacu ke hasil pileg 2019, peraih suara terbanyak kedua setelah Irwan Ladjumi (Alm) adalah calon atas nama Abdul Malik Nabeto.
Sehingga lanjut Syahrudin, berdasar PKPU nomor 6 tahun 2019 dalam hal penunjukan PAW bukan kepada peraih suara terbanyak berikutnya, mengharuskan adanya klarifikasi.
KPUD lantas menggelar klarifikasi dengan mengundang semua calon Perindo peserta pileg 2019. Hasilnya, ada dua calon yakni Budi Tirayo dan Abd. Malik Nabeto yang menyatakan keberatan perihal penunjukan PAW tersebut.
“Keberatan ini wajib kami perhatikan mengingat pak Malik Nabeto ini notabene adalah pemenang kedua setelah almarhum pak Irwan Ladjumi,” terangnya.
Untuk menuntaskan perkara itu, para pihak harus menempuh jalur penyelesaian ke Mahkamah Partai atau kalaupun masih belum puas bisa lanjut ke PTUN.
“Waktunya 14 hari sejak keluarnya surat DPW. Jika masih ke PTUN maka ada tambahan waktu 14 hari lagi,” tambah Syahrudin.
Lebih lanjut dia menghimbau agar partai Perindo secepatnya menuntaskan semua keberatan agar proses PAW dapat segera terlaksana.
Beberapa sumber menyebutkan, penunjukan Sinta La’ane sebagai PAW karena Abd. Malik Nabeto dan Budi Tirayo khabarnya telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Hal itu menyebabkan kepesertaannya pada pileg 2019 sebagai caleg Perindo juga telah gugur.
Namun, masih menurut Syahrudin, keduanya membantah khabar tersebut dan menyatakan tak pernah menerima surat pemberhentian resmi dari Perindo. (Arjuna)