Daerah

Ramlan Sudding : SK Pj. Kades Mandel Sudah Dalam Proses

Foto : Ramlan Sudding, SH.MH bersama bupati Balut, Sofyan Kaepa, SH.

BANGGAI – Pada wawancara Kamis (23,11), inspektur Inspektorat Balut, Ramlan Sudding menyikapi kisruh desa Mandel.

Ia mengaku telah berkunjung dan berbicara langsung bersama warga setempat.

“Iya, atas perimtah pak Bupati, kami meninjau langsung ke sana. Hasilnya warga setuju untuk membuka segel kantor Desa dengan catatan tuntutan mereka mendapat perhatian serius. Alhamdulillah, dengan pendekatan humanis semata-mata untuk mencari penyelesaian yang baik, warga akhirnya dapat memahami,” ungkapnya saat wawancara bersama awak Mediakeraton, Kamis (23/11).

Menurutnya, saat ini, pihak BPM-PD telah memroses usulan Pejabat sementara (Pjs) dan/atau pelaksana tugas (Plt) kepala desa Mandel.

Itu artinya, besar kemungkinan bahwa Kades Mandel, Yusuf Bachmid agaknya bakal demisioner untuk mempermudah penanganan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Infonya nanti pak Sekcam Bokan Kepulauan akan menjabat Pjs. Surat Keputusannya sudah terproses tinggal menunggu persetujuan pak Bupati,” ungkap dia.

Baca Juga :

Peresmian Rudis Kajari Balut

Meski begitu, Ramlan menegaskan bahwa penanganan masalah Desa sesungguhnya menjadi domain dinas BPM-PD sebagai leading sektor. Dia meminta media menindak lanjuti kejelasan prosesnya melalui instansi teknis BPM-PD Balut.

“Saya kira tidak ada salahnya kalau wartawan tetap mengawal dan melakukan crosschek langsung ke BPM-PD, biar informasinya lebih detail,” imbuhnya.

Terkait kedudukan dan posisi Yusuf Bachmid, beberapa pihak menilai permasalahannya cukup rumit, mengingat sang Kades telah terpilih sebagai pemenang Pilkades bahkan sudah selesai pelantikan.

Sekarang bola berada di tangan Nurdin Musa selaku kepala dinas BPM-PD Balut. Sayangnya, hingga berita ini mengudara yang bersangkutan belum sempat terhubung.

Namun, menyikapi pernyataan Inspektur, sejumlah warga desa Mandel mengaku puas dan dapat menerima.

Terkait keterpilihan Yusuf Bachmid pada Pilkades kemarin, warga sepakat bahwa proses penyelenggaraannya telah bermasalah dan layak peninjauan kembali sebab terindikasi cacat prosedur.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya bersandar pada hasil pemilihan. Kemudian menutup mata terhadap proses pilkades yang sarat dengan kongkalikong penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran azas Pemilu yang telah menodai rasa keadilan. (Dzul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *