Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
BANGGAI LAUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banggai Laut memerintahkan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu, Matara Matalatta kepada media ini mengatakan, penertiban APK merupakan salah satu poin penting dalam penjelasan Ketua Bawaslu-RI terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut dia, Baliho, Spanduk dan sejenisnya terhitung sebagai alat peraga sosialisasi (bukan APK, red) sepanjang tidak ada unsur atau kalimat berupa ajakan memilih salah satu peserta pemilu.
“Kata-kata misalnya “Coblos Nomor Urut…”, “Mohon Dukungannya”, termasuk simbol paku, itu kami tertibkan. Tapi kalau kalimat “mohon do’anya” saya kira masih bisa ditolerir,” ujar dia.
Melanjutkan keterangannya, Matara menjelaskan bahwa pada tanggal 3 November kemarin, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2024.
Maka setelah itu pihak Bawaslu bekerja sama dengan Satpol-PP akan mengambil langkah penertiban APK.
“Peserta pemilu boleh memasang kembali saat masuk masa kampanye yakni tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penegakkan Satpol-PP Balut, Roby B. Mandor menerangkan bahwa pada Selasa (7/11), jajarannya mulai menertibkan sejumlah alat peraga dalam kota Banggai.
“Kami menurunkan 15 personil,” singkatnya.
Mengutip Bawaslu, tanggal 4 – 27 November 2023 adalah masa jeda alias pelarangan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama itu, peserta pemilu tak boleh melakukan kegiatan semisal pertemuan warga, sebar stiker, kartu nama termasuk membuat status media sosial dan sejenisnya.
Bawaslu membolehkan pertemuan internal yang melibatkan Caleg dan anggota partai yang ber-KTA, dengan catatan ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan.
“Sebenarnya sebelum pencopotan, Bawaslu menghimbau peserta pemilu sebaiknya melepas sendiri alat peraganya sehingga bahan-bahannya bisa mereka manfaatkan lagi nanti,” tutup Roby. (Sbt)